Benvenuto, ospite! [ Registrati | Login

A proposito di organsky7

Descrizione:

Hak-Hak Istri Atas Suami
hak dan kewajiban suami istri
jelaskan hak dan kewajiban suami istri

Yang dimaksud Hak-Hak Istri Atas Suami pada hal ini merupakan hak-hak
yang bersifat materi, seperti mahar dan nafkah, ataupun hak yang bersifat
non-materi. Di antara hak-hak tersebut ialah sebagai berikut.

1 . Hak Mendapat Pergaulan Yang Baik Dri Suami.


Maksudnya
ialah seorang suami berkewajiban mempergauli istrinya melalui baik,
tidak menyakitinya, dan tidak menunda-nunda memberi haknya padahal
mampu, serta berkewajiban menampakkan kegembiraan, keceriaan, dan
ketertarikan di dalam hadapannya.

Landasan primer hak ini ialah firman Allah Subhanahu wata? ala:

??????????????????????????????

? Dan bergaullah dengan mereka secara patut.?[1]

Demikian pula, firman-Nya:

????????????????????????????????????????????????

? Dan para istri itu mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban mereka berdasarkan cara yang mother? ruf.?[2]

Nabi Shallallahu? alaihi wasallam bersabda,

?????????????????????????????????????????????????????????

? Orang
terulung dari kalian merupakan yang paling baik kepada keluarganya, kemudian aku
adalah jamaah terbaik di masa kalian dalam berbuat baik kepada
keluarga.?[3]

Perlakuan kemudian pergaulan yang baik adalah
istilah dalam universal yang akhirnya menjadi pangkal seluruh hak-istri yang lain.
Hak-hak istri yang jadi kami sebutkan sesudahnya hanyalah bagian dari
perlakuan dan pergaulan yang baik terkait. Kami menyebutkannya alamenurut,
terpisah di ini agar lebih diperhatikan. Di antara pergaulan yang baik
tersebut adalah sebagai berikut.

second . Mendapat Nafkah Dengan Cara Yang Ma? ruf.


Maksud
nafkah di sini adalah apa saja yang dinafkahkan oleh suami untuk istri
dan anak-anaknya, berupa makanan, pakaian, tempat menghuni, dan
sebagainya. Seorang suami wajib menafkahi istrinya berdasarkan
al-Qur? an, as-Sunnah, ijma?, dan logika.[4]

Dasarnya Dari Al-Qur? an, Yaiut:

one particular. Firman Allah Subhanahu wata? ala:

?????????
????????????????????????????????????????????????????????????
??????????????????????????????????????????????????????????????

? Hendaklah
orang yang kelapangan harta memberi nafkah menurut
kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi
nafkah dari harta yang diberikan Thor kepadanya. Allah bukan memikulkan
beban pada seseorang melainkan sekedar yang Allah berikan
kepadanya.?[5]

second . Firman Allah Subhanahu wata? ala:

????????????????????????????????????????????????????????????????

? Kemudian kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara dalam ma? ruf.?[1]

Ibnu
Katsir rahimahullahu berkata,? Artinya, wajib bagi ayah cuando anak untuk
menyediakan nafkah dan pakaian kepada ibu si anak dengan panduan yang ma? stellung,
sebagaimana yang biasa berlaku di kalangan mereka, tanpa bersikap
berlebih-lebihan maupun menyepelekan, sesuai dengan kemampuannya saat
memiliki harta yang banyak, tengah, atau pun minim.?

Dasarnya Dari as-Sunnah:

Hadits
Jabir radhiallahu? anhu mengenai struktur cara haji Nabi Shallallahu
? alaihi wasallam. Di dalamnya disebutkan bahwa Nabi Shallallahu? alaihi
wasallam bersabda,

???????????????????????????
???????????????????????????????????????????????????????????????
????????????????????????????????????????????????????????????????
????????????????????????????????????????

? Bertakwalah
kalian dalam masalah perempuan. Sebab, mereka itu ibarat tawanan di
sisi kalian. Kalian memutuskan mereka dengan amanah dari Allah. Kalian
halalkan kemaluan mereka dengan kalimat Thor. Oleh karena tersebut, mereka
memiliki hak atas kalian buat mendapat nafkah serta pakaian \
dalam ma? ruf.?[2]

3. Hadits Mu? awiyah al-Qusyairi
radhiallahu? anhu, dia berkata,? Aku berkata kepada Rasulullah
Shallallahu? alaihi wasallam,? Wahai Rasulullah, apa hak pasangan hidup atas
suaminya?? Beliau Shallallahu? alaihi wasallam menjawab,

???????????
????????????????????????????????????????????????????????
????????????????????????????????????????????????????????

? Kamu
memberinya makan jika anda makan, kamu memberinya pakaian jika kalian
berpakaian, kamu gak usah memukul wajahnya, gak usah mencaci makinya, serta
jangan meninggalkannya kecuali di dalam griya.?[3]

4.
Hadits Aisyah radhiallahu? anha bahwa Hindun binti? Utbah
radhiallahu? anha berkata,? Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan
laki-laki yang pelit. Dia tidak memberikan nafkah kepadaku kemudian anakku
kecuali kalau aku mengambilnya sendiri tanpa sepengetahuannya.?
Rasulullah Shallallahu? alaihi wasallam pun bersabda,

?????????????????????????????????????????

? Ambillah dari hartanya sekedar apa yang memenuhi dirimu dan anakmu.?[4]

Beralaskan
ijma?, maka banyak ulama yang menyebutkan kesepakatan mereka atas
wajibnya suami --jika rato telah balig-- memberi nafkah kepada istrinya,
kecuali istri yg melakukan nusyuz.

Beralaskan
Logika, adalah mengingatkan bahwa seorang istri terikat dengan suaminya
sehingga dia bukan bisa beraktifitas kemudian bekerja untuk mendapatkan harta
bagi dirinya sendiri karena diharuskan fokus melaksanakan kewajibannya kepada
suami, hingga adalah logis andai suami berkewajiban memberi nafkah kepada
istri.

Faktor Penyebab Suami Wajib Memberi Nafkah


Ulama
Hanabilah berpendapat bahwa faktor dalam menyebabkan suami wajib memberi

nafkah pada istri adalah karena istri terikat dgn suami. Sedangkan
jumhur ulama berpendapat bahwa sebabnya adalah karena statusnya menjadi
adalah istri.[1]

Syarat-Syarat Wajib Memberi Nafkah


Jumhur
ulama sudah menentukan sejumlah syarat agar kewajiban memberikan nafkah
berlaku dalam diri suami, benar sebelum terjadinya persetubuhan dengan
istri ataupun sesudahnya.[2]

Syarat-Syarat Wajib Nafkah Sebelum Terjadi Persetubuhan

a single.
Hendaknya istri memberikan suami kesempatan tuk bersetubuh
dengannya, ialah setelah terjadi akad nikah, istri memengaruhi suami bagi
bersetubuh dengannya. Jika istri tidak melakukan perkara itu atau justru
menolaknya tanpa tanda yang dibenarkan, hingga suami tidak berkewajiban
memberinya nafkah.

a couple of. Hendaknya istri bisa
berhubungan seksual, diantaranya hendaknya dia bukan anak kecil, / ada
sesuatu di dalam dirinya yang membuatnya tidak bisa bersinggungan seksual.

3.
Bakalnya pernikahan mereka merupakan pernikahan yang sah. Jika
pernikahan mereka pernikahan yang fasid (rusak), maka suami tidak
berkewajiban memberi nafkah kepada istri, dan tidak tampaknya pula
menganggap pasangan hidup telah terikat oleh suami karena dgn rusaknya
pernikahan tersebut tamkin istri (kesempatan yang diberikan istri kepada
suami bagi bersetubuh dengannya) akhirnya menjadi tidak sah, serta suami tidak
mempunyai hak mendapatkan apa yang menjadi imbalan yang tamkin tersebut menurut
kesepakatan ulama.

Syarat-Syarat Wajib Nafkah Sesudah Terjadi Persetubuhan

1 .
Hendaknya suami mempunyai kelapangan harta. Andai suami tidak memiliki
banyak harta sehingga tidak mampu menyediakan nafkah, maka tidak ada
kewajiban baginya memberi nafkah selama belum punya harta. Ini
berdasarkan firman Allah Subhanahu wata? ala:

?????????
????????????????????????????????????????????????????????????
??????????????????????????????????????????????????????????????
?

? Hendaklah jamaah yang memiliki kelapangan harta
memberi nafkah menurut kemampuannya. Lalu orang yang disempitkan
rezekinya hendaklah memberikan nafkah dari harta yang disarankan Allah
kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang tetapi
sekadar yg Allah berikan kepadanya.?[3]

2.
Hendaknya istri terikat dgn suami (bukan istri yang berbuat nusyuz).
Jika istri bukan mau menaati suami, maka tidak wujud nafkah untuknya.

Catatan tambahan: Apakah Istri Yang Bekerja Atau Berkarir Berhak Menghasilkan Nafkah?


Jika
pasangan hidup bekerja di luar rumah, dengan pekerjaan yang mubah, arah
persetujuan dan kerelaan suami, maka rato berhak mendapat nafkah hal ini karena
keterikatan pasangan hidup kepada suami ialah hak suami kemudian suami berhak
melepaskan hak tersebut.

Kebalikannya, jika istri masih
memilih keluar dalam rumah untuk bekerja padahal suami tidak rela dan
melarangnya keluar rumah, maka haknya untuk mendapat nafkah gugur karena
keterikatannya (pengabdiannya) kepada suami tidak sempurna.[1]

Kadar Nafkah dalam Wajib

Landasan primer dalam masalah di sini. adalah firman Allah Subhanahu wata? ala:

???????????????????????????????

? Hendaklah orang dalam memiliki kelapangan harta memberi nafkah berdasarkan kemampuannya.?[2]

Lalu firmannya:

?????????????????????????????????????????????????

? Orang dalam mampu menurut kemampuannya dan orang yg miskin menurut kemampuannya (pula).?[3]

Juga sabda Nabi Shallallahu? alaihi wasallam pada Hindun:

?????????????????????????????????????????

? Ambillah dari hartanya sekadar apa yang mencukupi dirimu dan anakmu.?[4]

Dengan demikian, dalam jadi ukuran ialah:


1. Pemberian yang memadai bagi pasangan hidup dan anak. Terkait tentunya berbeda-beda berdasarkan perbedaan kondisi, lingkungan, dan waktu.

3. Kemampuan dan kelapangan suami.

Afin de
ahli fiqih rahimahumullah telah membahas secara panjang lebar atas
pemutusan kadar yang wajib dalam nafkah, kemudian mereka merinci sesuatu itu
dengan pendapat-pendapat yang menurut kami dibangun dengan merujuk pada
kebiasaan dalam berlaku pada pasta mereka.[5]

Demikian
pula halnya, mereka bersilang pendapat di masalah nafkah: apa yang
jadi ukuran dalam masalah tersebut kondisi suami, hal istri atau kondisi
keduanya? Pendapat yang shahih yang didukung oleh dalil-dalil al-Qur? an
yang telah disebutkan di atas ialah pendapat yang menyatakan bahwa
ukuran di dalam menentukan status lapang atau sempit harta adalah kondisi
suami. Dan ini adalah pendapat Malikiyah kemudian Syafi? iyah.[1]

Apakah Suami Berkewajiban Menanggung Biaya Pengobatan dan Perawatan Istri?

Imam
yang Empat berpendapat bahwa suami tidak berkewajiban menanggung biaya
pengobatan dan perawatan istri![2] Hanya tertentu, tampaknya dasar untuk
pendapat tersebut merupakan karena pengobatan pada masa lalu tidak merupakan termasuk
kebutuhan 1er dan tidak tidak sedikit dibutuhkan.? Adapun vulgo sekarang,
kebutuhan kepada pengobatan sudah misalnya kebutuhan kepada makanan,
bahkan lebih berharga. Sebab, orang yg sakit biasanya maka akan lebih
mengutamakan pengobatan penyakitnya (kesehatan) untuk apapun juga.
Bagaimana mungkin orang yg sakit bisa menikmati makanannya sementara
dia terus-menerus mengeluh dan merasakan kesakitan sebab penyakit yg
menderanya bahkan mengancam nyawanya?

Oleh karena tersebut,
kami memandang seorang suami tetap berkewajiban menanggung biaya
pengobatan istrinya sebagaimana biaya-biaya penting tak terduga lainnya
dan selayak wajibnya seorang ayah menanggung biaya pengobatan
anaknya menurut kesepakatan para ulama. Teknik mungkin dikatakan
termasuk pergaulan yang baugs jika suami menikmati istrinya saat sehat
tetapi mengembalikannya kepada keluarganya untuk diobati saat sakit!?[3]

3. Memberi Pakaian \ Yang Ma? ruf.


Para
ulama telah berijma? bahwa suami berkewajiban memberikan pakaian kepada
istri jika istri sudah mengabdikan dirinya pada suami dengan trik yang
diwajibkan kepadanya. Hal ini beralaskan firman Allah Subhanahu
wata? ala:

????????????????????????????????????????????????????????????????

? Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma? ruf.?[4]

Dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu? alaihi wasallam dalam hadits Jabir yang lalu:

???????????????????????????????????????????????????????????

? Mereka (para istri) memiliki hak atas kalian untuk mendapat nafkah dan pakaian dengan cara yang ma? prestige.?[5]

Alasan
sebagainya adalah karena pakaian terus-menerus dibutuhkan, lalu suami pun
masih harus memberikannya selayak halnya nafkah.

Kemudian,
para ulama tersebut juga berijma? yakni pakaian yang dikasih haruslah
memenuhi keperluan istri di mana kebutuhan tersebut berbeda-beda
berdasarkan perbedaan panjang-pendek dan gemuk-kurusnya tubuh istri, dan
berdasarkan perbedaan iklim negeri di mana istri menetap dalam perkara
panas dan dinginnya.[1]

Catatan tambahan: Jika Seorang
Suami Memberi Pakaian Pada Istrinya, Lalu Mentalaknya, Atau Dia Ataupun
Istri Meninggal Sebelum Pakaian Itu Rusak, Maka Bolehkah Suami
Memintanya Kembali?

Bila istri menerima nafkah yg
wajib diberikan suami kepadanya, lain suami mentalaknya, / suami
meninggal, ataupun dia sendiri meninggal, maka suami ataupun ahli warisnya
bukan boleh meminta balik nafkah tersebut menurut pendapat yang paling
shahih dari dua pendapat di kalangan ulama. Ini ialah pendapat
Hanafiyah serta Malikiyah, serta yg paling shahih di dalam kalangan Syafi? iyah
dan salah satu pendapat di kalangan Hanabilah.[2]

Alasannya
karena suami menyediakan pakaian itu untuk memenuhi kewajibannya pada
istri, dan momento menyerahkan pakaian tersebut kepada istri sesudah kewajiban
memberi pakaian itu berlaku pada dirinya. Karena tersebut, suami tidak
mempunyai hak untuk memintanya kembali.

Selain itu,
pakaian adalah cara sehingga menyerupai hibah, dan hibah tidak boleh
diminta balik setelah kematian pemberi atau penerima hibah.

4. Memberi Lingkungan Tinggal Dengan Trik Yang Ma? stellung.

Ini adalah tugas suami kepada istri menurut kesepakatan ulama. Alasannya:

a.
Karena Allah Subhanahu wata? ala telah menyediakan kepada istri dalam
tertalak raj? ihak untuk mendapat tempat tinggal dari suaminya, maka
kewajiban memberikan tempat tinggal pada istri yang tena terikat
pernikahan tentulah jauh lebih utama.

Allah Subhanahu wata? ala berfirman,

??????????????????????????????????????????????

? Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kalian bertempat tinggal berdasarkan kemampuan kalian.?[3]

b. Karena Allah Subhanahu wata? ala telah mewajibkan suami dan istri bagi saling bergaul dgn baik lewat firman-Nya:

??????????????????????????????

? Dan bergaullah dengan mereka secara patut.?[4]

Di
masa bentuk pergaulan selakuala, menurut, patut yang diperintahkan oleh Allah
Subhanahu wata? ala ialah menempatkan istri di dalam tempat tinggal yg tenang
bagi pasangan hidup dan hartanya.

d. Karena istri
membutuhkan tempat tinggal untuk menutupi dirinya dari pandangan jamaah
lain, dan sebagai tempat bersenang-senang dan tempat mengsave hartanya,
maka tempat tinggal menjadi hak istri atas suaminya.[1]

Kriteria Kawasan Tinggal Yang Syar? i


Ukuran
tuk tempat tinggal dalam syar? i buat istri adalah kondisi keuangan
suami kemudian kondisi istri, seperti kias kepada nafkah dengan pertimbangan
bahwa rumah dan nafkah adalah dua hak istri yang jadi
konsekuensi dari akad nikah.

Hal terkait berdasarkan firman Allah Subhanahu wata? ala:

??????????????????????????????????????????????

? Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kalian bertempat perlu menurut kemampuan kalian.?

Dan firman-Nya:

?????????
????????????????????????????????????????????????????????????
??????????????????????????????????????????????????????????????

? Hendaklah
orang yang punya kelapangan harta memberikan nafkah menurut
kemampuannya. Dan orang yg disempitkan rezekinya hendaklah memberi
nafkah untuk harta yang diberikan Thor kepadanya. Allah bukan memikulkan
beban kepada seseorang melainkan sekadar yang Allah berikan
kepadanya.?[2]

Dikarenakan nafkah yang wajib adalah yg
pantas dengan kadar perihal keuangan pemberi nafkah dalam hal melimpah,
sedang, dan sedikitnya harta yang dia miliki, maka demikian pula halnya
oleh tempat tinggal. Ini adalah pendapat jumhur ulama.

Sedangkan
Syafi? iyah berpendapat bahwa patokan dalam hal tempat tinggal yg
syar? i adalah kondisi istri tertentu, terlepas dari perbedaan pendapat di
kalangan mereka tentang nafkah.

Mereka berargumen bahwa
karena istri diharuskan untuk selalu tentu tinggal di pada rumah, maka
tak mungkin istri menggantinya. Jika kondisi istri tidak jadi
agrumen, maka itu maka akan membahayakan dirinya, sementara bahaya
terlarang pada syari? at. Adapun nafkah, maka istri masih mungkin
menggantinya.[3]

Penulis berkata: Pendapat jumhur ulama lebih utama untuk diterima berdasarkan ayat-ayat tadinya. Wallahu the? lam.

Beberapa Catatan tambahan:

1.
Menempatkan Istri Bersama Keluarga Suami Dalam Satu Area
Tinggal.[4]Maksud keluarga suami di sini merupakan kedua orang tua suami
dan anak-anaknya dari istri yg lain.

Jumhur ulama
dari kalangan Hanafiyah, Syafi? iyah, kemudian Hanabilah berpendapat bukan
boleh menempatkan kedua orang tua --atau kerabat suami dalam lain-- lalu
pasangan hidup dalam satu kawasan tinggal yang sama. Istri berhak menolak untuk
tinggal dalam tempat tinggal dalam sama dengan orang tua suami, kecuali andai
dia sendiri yang menghendakinya. Sebab, rumah termasuk di
antara hak-hak istri. Suami tidak mempunyai hak menempatkan orang lain dengan
istri pada dalamnya. Di samping itu, menempatkan mereka bersama istri dapat
membuat istri merasakan kesusahan.

Adapun ulama
Malikiyah, mereka membedakan antara istri yang berasal dari family
terpandang (syarifah) melalui yang berasal yang keluarga biasa
(wadhi? ah). Mereka melarang menyatukan istri dri keluarga terpandang
melalui kedua orang tua dalam satu lingkungan tinggal, dan membolehkannya
untuk istri untuk keluarga biasa selama tidak membuat susah si istri.

Adapun
menempatkan istri dalam satu rumah berbareng anak-anak tirinya,
lalu jika anak-anak tersebut telah besar lalu telah paham artiese
persetubuhan, maka ulama sepakat tidak membolehkannya karena meraih
menyebabkan kesusahan bagi pasangan hidup, kecuali jika istri membolehkannya
karena kawasan tinggal adalah haknya dan dia boleh melepaskan hak
ini.

Sedangkan jika dans le cas où anak masih sedikit dan belum
paham arti persetubuhan, maka boleh menempatkannya bersama istri. Dia
bukan berhak menolak bagi tinggal bersama anak tirinya tersebut.

installment payments on your Keluarga Istri Turut Tinggal Bersama Suami.[1]


Istri
tak berhak mengajak seorang pun dari mahramnya untuk tinggal
bersamanya di rumah suaminya. Suami berhak melarang istri melakukan hal
itu. Lain halnya jika suami rela, maka tidak kenda;la.

Adapun
anak bawaan istri dari bekas suaminya, maka berdasarkan jumhur ulama, istri
tidak boleh mengajaknya tinggal bersama dengan tidak kerelaan suami. Ulama
Malikiyah membatasi larangan tersebut dengan peraturan jika saat
menikah, suami mengetahui keberadaan anak tersebut. Kalau suami
mengetahuinya, sementara si anak bukan ada yang mengasuh, maka menurut
Malikiyah, suami tidak berhak melarang istri mengajaknya tinggal
bersama.

three or more. Bolehkah Menempatkan Istri-Istri Dalam Satu Griya?

Para
ahli fiqih bersepakat bahwa suami tidak boleh menempatkan
istri-istrinya dalam 1 rumah yang persis karena hal itu bukan termasuk
gaya pergaulan yang teliti dan bisa menyebabkan permusuhan yang dihalangi oleh
syariat. Selain itu, persetubuhan suami oleh istri yang lain dapat
saja terdengar atau terlihat oleh istri-istrinya yang yang lain sehingga bisa
mengundang rasa permusuhan dan kecemburuan di antara istri-istri
tersebut. Jadi tetapi, menurut jumhur ulama, karena pantangan menempatkan
dua pasangan hidup (atau lebih) dalam satu rumah itu merupakan murni hak mereka,
maka bisa saja larangan itu tidak berlaku kalau keduanya rela.[2]

Penulis
berkata: Dalam asalnya, yang seharusnya dilakukan adalah memberikan
rumah kepada masing-masing istri sebagaimana dalam dilakukan oleh
Rasulullah Shallallahu? alaihi wasallam. Allah Subhanahu wata? ala
berfirman,

????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????

? Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kalian diizinkan.?[1]

Dalam
ayat ini, Allah Subhanahu wata? ala menyebut buyut (rumah-rumah) dan
bukanbait (satu rumah). Akan tetapi, kalau para istri ini rela
ditempatkan dalam satu rumah, lalu suami boleh mengerjakannya karena itu
adalah hak para pasangan hidup dan mereka boleh mengabaikannya. Wallahu some sort of? lam.[2]

Catatan
Penting: Insya Thor, akan datang nanti penjelasan lebih lanjut
mengenai nafkah serta tempat tinggal dalam bab-bab tentang masa? iddah
istri yang tertalak.

4. Bersikap Lembut Kepada Istri, Mencandainya, Dan Memaklumi Usia Mudanya.

Para
suami telah memiliki teladan dalam hal terkait pada diri Rasulullah
Shallallahu? alaihi wasallam. Dari Aisyah radhiallahu? anha, dia
berkata,? Orang-orang Habasyah sudah pernah berlatih (dengan tombak-tombak
kecil mereka). Kemudian Rasulullah Shallallahu? alaihi wasallam menutupiku,
sementara aku menonton mereka. Aku terus menonton mereka hingga aku
sendiri yang berpaling (karena bosan). Maka, kalian harusnya sanggup
memaklumi gadis kecil masih belia yang masih senang \.?[3]

Begitu
pula, dengan kisah beliau Shallallahu? alaihi wasallam mengajak Aisyah
radhiallahu? anha berlomba lari. Beliau berkata kepadanya,? Ayo kita
berlomba.? Ternyata Aisyah dapat mengalahkan beliau. Lalu beliau
kembali mengajak Aisyah berlomba sesudah tubuhnya mulai gemuk. Beliau
pun mengalahkannya lalu tertawa seraya berkata,? Kemenanganku saat ini
untuk menebus kekalahanku dahulu.?[4]

Aisyah
radhiallahu? anha juga berkata,? Dahulu aku biasa main boneka [dari
kain katun] di dekat Nabi Shallallahu? alaihi wasallam. Aku punya
teman-teman perempuan yang ikut main bersamaku. Andai Rasulullah
Shallallahu? alaihi wasallam masuk, mereka biasanya langsung bersembunyi
(di balik tirai) dari beliau. Jadi Rasulullah Shallallahu? alaihi
wasallam memanggil mereka untuk bergabung kemudian bermain bersamaku.?[5]

Kelembutan seperti berkaitan lagi yang dapat mengalahkan kelembutan beliau kepada istrin

Siamo spiacenti, non sono stati trovati annunci.